Atas dedikasi dalam perlindungan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap seluruh warganya, Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di di Balai Kartini Ruang Mawar, Jalan Gatot Subroto Kav 37 Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/03/2017)
Dari seluruh pemimpin Kabupaten Kota di Indonesia, hanya tiga kepala daerah yang berhak diberikan penghargaan yang bertajuk “Pemerintah Daerah Berdedikasi dalam Perlindungan dan Pemenuhan atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Tahun 2017”, diantaranya Wali Kota Bandung, Wali Kota Manado dan Wali Kota Bekasi, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, M. Imdadun Rahmat.
Sebelumnya ketiga kepala daerah terpilih tersebut diberikan kesempatan untuk memaparkan langkah-langkah perlindungan kebebasan beribadah di daerahnya masing-masing dengan tema dengan tema “Kebijakan dan Implementasi Hak Atas KBB di Daerah (berbasis penanganan kasus) dihadapan para penggiat HAM, organisasi masyarakat dan insan pers.
“Saat ini saya fokus terhadap dua hal memberantas intoleransi dan fokus melawan HOAX, karena berita bohong dan konten konten negatif, berita provokasi ini bisa merusak keutuhan negara,” ujar Ridwan Kamil.
“Kita sepakat Indonesia lahir dari keberagaman jangan sampai terjadi pemaksaan keseragaman jika ada perbedaan lakukan instrumen komunikasi dan instrumen negara, mudah mudah-mudahan pola pikir ini yang menjadi warisan kami,” tambah Ridwan
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan Pemerintah Kota Bandung sangat sangat menjunjung toleransi dalam melindungi hak atas kebebasan beragama. “Sampai saat ini telah terbit dua ijin Gereja yang sebelumnya dipermasalahkan, dimana bapak Walikota Bandung menjamin tidak akan mencabut ijin meski ada desakan dari sebagian warga,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemkot Bandung juga telah berkomitmen menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Ramah HAM dimana setiap Kelurahan diwajibkan membuat laporan tentang pemenuhan HAM diwilayahnya masing-masing.
Pada tahun 2016 Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan 3 Kebijakan yang memperkuat perlindungan hak atas dasar atas kebebasan beragama dan berkeyakinan diantaranya,
1. Terbitnya Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 12 Juli 2016 tentang larangan menyampaikan pendapat dimuka umum (unjuk rasa), demonstrasi di sekitar tempat ibadah;
2. Terbitnya Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang penggunaan gedung pertemuan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat insidentil;
3. Terbitnya Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang jaminan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan.
Komnas HAM RI sejak tahun 2014 telah membentuk pelapor khusus (Special Rapporteur) untuk Hak Dasar atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dengan mandat utama melakukan identifikasi atas situasi dan tantangan sekaligus memberikan rekomendasi untuk permajuan, penghormatan, dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia,
Selanjutnya Komnas HAM RI secara reguler menyelenggarakan Kongres Nasional KBB sebagai salah satu forum dialog multi pihak yang bertujuan membuka ruang informasi dan berbagi mengenai kondisi kekinian perlindungan dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia
Berdasarkan pengamatan dan analisis yang telah dilakukan oleh Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM dalam kurun waktu satu tahun terakhir Kota Bandung dinilai telah sangat baik melakukan penanganan-penanganan dan dedikasinya dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas KBB,
Secara pribadi kepemimpinan Wali Kota Bandung juga dinilai sebagai pertimbangan oleh Komnas HAM, diantaranya :
Sebagai pemimpin Walikota Bandung dinilai aspek Pandangan Individunya, menunjuk pada pemilikan pandangan yang bersangkutan tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas KBB yang sejalan dengan norma-norma HAM yang tercermin dari penyataan-pernyataannya di publik.
Kedua, Aspek Kepemimpinannya, menunjuk pada a) kemampuannya mendorong aparatur di bawahnya untuk menghormati dan melindungi hak atas KBB warganya, toleran dan tidak diskriminatif, yang tercermin dari penyelenggaraan pemerintahan oleh SKPD yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM; dan b) kemampuannya mendorong situasi yang kondusif bagi pelaksanaan hak atas KBB, yang tercermin dari intensitas koordinasi dan komunikasi antara pimpinan daerah, aparatur terkait, dan elemen-elemen masyarakat.
Ketiga, Aspek Kebijakannya, menunjuk pada: a) kebijakan-kebijakannya yang menghormati danmelindungi hak atas KBB dan tidak diskriminatif, dan b) menunjukkan konsistensi dalam berhadapan dengan kelompok-kelompok yang diduga melanggar hak atas KBB
Keempat, Aspek penegakkan hukumnya, menunjuk pada kemampuannya mendorong penegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak atas KBB dan diskriminasi
Kelima, Aspek Pemulihan Hak atas KBB-nya, menunjuk pada a) upayanya melakukan pemulihan hak korban pelanggaran hak atas KBB yang tercermin dari pengembalian hak-hak yang terlanggar, dan b) menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menempuh proses menyelesaikan permasalahan KBB di daerahnya.
Prestasi Wali Kota Bandung:
a. Diterbitkan IMB 2 gereja yang sebelumnya dipermasalahkan, yaitu GBKP Bandung Barat dan Gereja Rehobot, hal mana Wali Kota Bandung juga menjamin IMB yang telah diterbitkan tidak akan dicabut meski ada desakan dari sebagian warga.
b. Komitmennya untuk menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Ramah HAM, antara lain dengan setiap kelurahan membuat laporan tentang pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing;
c. Diterbitkan tiga kebijakan yang memperkuat perlindungan hak atas KBB (i) Surat Edaran tanggal 12 Juli 2016 tentanf Larangan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (unjukrasa)/Demonstrasi di Tempat Ibadah; (ii) Surat Edaran Wali Kota tanggal 7 Desember 2016 tentang Penggunaan Geding Pertemuan untuk Kegiatan Keagamaan yang bersifat Insidentil, dan (iii) Surat Edaran tanggal 7 Desember 2016 tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Sesuai dengan Keyakinan;
d. Dibentuk panitia RANHAM, yang salah satu tugasnya melakukan harmonisasi Peraturan Daerah agar sekalan dengan prinsip HAM, mendorong berbagai program SKPD agar sejalan dengan norma HAM, sosialisasi HAM ke berbagai institusi pemerintah dan pendampingan kasus HAM;
e. Dalam kasus pelarangan KKR, merespons peristiwa tersebut secara tegas dengan meminta aparat kepolisisan memperoses secara hukum para pelakunya, meminta Ormas yang terlibat untuk meminta maaf, dan merealisasikan janjinya untuk memfasilitasi tempat pelaksanaan ulang KKR tersebut serta menjamin keamanannya yang dilaksanakan pada 29 Desember 2016.