TIM gabungan yang terdiri dari 20 orang petugas Satpol PP Kota Bandung, 2 orang Satgaspol, 2 orang Satgas TNI, dan 10 orang Tim Penertib Kecamatan Lengkong, Senin (27/3) melakukan pembongkaran 35 kios semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di kawasan Taman Cilentah Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Pembongkaran ini merupakan kelanjutan dari program penertiban yang sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Bandung, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Pantauan di lapangan, di sepanjang kawasan Taman Cilentah seluas 1.408,2 meter persegi tersebut terdapat puluhan kios semi permanen dan bangunan liar yang dibangun tidak teratur sehingga memberi kesan kumuh. Pembongkaran dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana dan berlangsung sejak pukul 09.15 WIB. Meski terbilang kondusif, namun keterbatasan peralatan tim gabungan menyebabkan proses pembongkaran memakan waktu sekitar 5 (lima) jam.
Dadang Iriana menjelaskan, pembongkaran kios dan bangli tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai taman. Ia mengaku telah mengirimkan sosialisasi denga surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PKL dan penghuni bangunan untuk membongkar sendiri. Namun pada hari penertiban, ternyata masih banyak kios semi permanen dan bangli yang berdiri di dalam dan sepanjang jalan sekitar taman. “Sebelumnya sudah disurati tapi masih ada yang membandel jadi terpaksa kami bongkar paksa. Tapi sebelum pembongkaran pun sudah dilakukan komunikasi dengan pemilik kios dan bangunan liar, sehingga pembongkatan berjalan kondusif,” jelas Dadang.
Operasi tersebut ditambahkan Dadang, merupakan bagian dari rangkaian penertiban kota. Sepanjang tahun 2017 ini sudah ada beberapa kali pembongkaran bangunan liar dan kios pkl yang dilakukan Satpol PP dan Tim gabungan, diantaranya kios semi permanen di sepanjang Jalan Burangrang yang masuk kawasan zona kuning. Penertiban ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan kepada PKL.
“Kalau pemasangan kios PKL yang sifatnya permanen maka kami akan melakukan pembongkaran. Kemudian kita arahkan supaya mereka juga bongkar pasang,” ujarnya.
Menurutnya, aturan larangan bersifat permanen ditujukan agar pedagang tidak merasa lahan tersebut menjadi miliknya sehingga bisa bebas berjualan kapanpun juga dengan bentuk apapun.
Sementara itu, warga sekitar justru berterima kasih atas pembongkaran bangli karena mereka pada dasarnya mengharapkan lahan dikembalikan fungsinya sebagai taman.