Media Xpresi !
Ketidak adilan di negeri tercinta ini bukan hal yang baru, karena keadilan itu sulit dan mahal seperti yang dialami Sulton menghadapi PT.PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I yang telah menyerobot tanah milik keluarganya.
Sulton telah mengantongi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.160K/TUN/2016 Tanggal 16 Juni 2016 hasil Putusan PN Blb No 187/Pdt.G/2016/ PN.Bdg tanggal 26 Januari 2017. telah memenangkan pihak Sulton.
PT.PLN terus saja menunjukan sikap arogannya dengan tidak mempedulikan dan tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatn hukum tetap, dan proses banding saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung antara Sulton dengan penggarap bernama Mumun Cs yang telah tanah milik Keluarga Sulton kepada PT.PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I.
Keluarga Sulton memiliki SHM No.1 Tahun 1982 atas nama Sanusi (ayah Sulton) yang sah dan masih berlaku serta dipegang oleh Sulton namun PT.PLN tidak mengindahkan bukti kepemilikan yang diakui oleh negara tersebut dan tetap menggunakan tanah milik keluarga Sulton sebagai access road untuk proyek PLTA Upper Cisokan.
Sulton juga beberapa kali mengalami intimidasi , diantaranya didatangi aparat bersenjata api yang berusaha mengintimidasi serta mengancam keselamatan jiwa Sulton dan rekan-rekannya.
Roedy M.Wiranatakusumah MBA.SH.MH, Kuasa Hukum dari Sulton menegaskan mestinya obyek sengketa tersebut status quo, namun BUMN yang berlindung di bawah Pemerintah tersebut tidak menghormati proses hukum.
Roedy bersama Bakumham KOSGORO terus berupaya mencari keadilan bagi rakyat kecil seperti Sulton yang ditindas negara, berharap tidak ada lagi rakyat kecil yang tertindas dan terampas haknya seperti Sulton, ungkap Roedy di Bakumham Kosgoro, Jalan. Gitar Bandung, Kamis (10/8/2017).
** Deetje