Media Xpresi !
Benny Wullur SH.MH.Kes ,Kuasa Hukum pengelola Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago yaitu Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus untuk tidak dapat diterima (N.O) atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Yayasan BPSMKJB yang mengelola SMAK Dago ini menilai gugatan PLK tidak memiliki landasan karena surat kuasa yang digunakan diduga cacat hukum tidak sah.
Kuasa hukum BPSMKJB, Benny Wullur menyatakan, pemberi kuasa yang tercantum dalam surat kuasa bukanlah orang yang berwenang dan tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK.
“Surat kuasa ‘kan menjadi dasar gugatan. tapi kami menilai tidak sah karena pemberi kuasa haruslah orang yang berwenang”, ungkapnya.
Kenyataan si pemberi kuasa adalah orang yang tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK. Otomatis surat kuasa ini cacat,” kata Benny kepada wartawan di Bandung, Selasa, (15/8/2017).
Bahkan menurut Benny pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk memperlihatkan surat kuasa tersebut. namun sudah tiga kali memohon kepada majelis hakim, permintaannya itu tidak pernah dikabulkan alias ditolak. “Secara perdata, kalau terbukti kuasanya cacat, perkara selesai atau tidak dapat diterima,” tegasnya.
Benny membeberkan pula surat kuasa dan akta kepengurusan PLK, sudah berkali-kali terjadi kasus pidananya. Yang terakhir, kasusnya masih berjalan dan saat ini berkasnya sudah tahap P21 dan ada di tangan pihak kejaksaan. “Akta masih digunakan, padahal diduga terjadi tindak pidana. Gugatan perdata terhadap klien kami ini seharusnya tidak dapat diterima,” tandas Benny.
Pihaknya meminta agar majelis hakim PN Bandung menolak gugatan PLK. Sebab kalau tidak, bisa menjadi preseden buruk bagi pengadilan itu sendiri. Benny menyatakan akan langsung mengajukan banding, jika putusan Majelis Hakim pada sidang putusan pekan depan tidak sesuai harapan pihaknya. “Kita akan langsung banding!” tandas Benny.
Benny Wulur mengungkapkan, saat persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, (4/7/2017), pihaknya menghadirkan tiga orang saksi ahli “Salah satunya yaitu Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun,” ungkapnya.
“Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dalam kesaksian di persidangan menyinggung tentang nasionalisasi aset,” kata Benny Wulur, “Menurut Refly Harun organisasi tidak bisa mewariskan asetnya kepada organisasi baru,” ungkapnya.
“Dalam kesaksiannya, Refly menegaskan, ketika sebuah aset sudah dinasionalisasi, maka aset tersebut telah berpindah dan menjadi milik negara,” kata Benny Wulur, “Menurut Refly, sebuah organisasi dapat dikatakan sebagai warisan dari organisasi sebelumnya, namun hanya dari sifatnya, visi, dan misinya, tetapi tidak untuk asetnya,” tegas Benny Wulur.
“Selain itu Refly Harun dalam kesaksiannya mengatakan, sebuah organisasi tidak dapat mengklaim sepihak sebagai penerus organisasi sebelumnya,” ungkap Benny Wulur, “Menurut Refly Harun, organisasi tidak beranak, jadi misal ada organisasi baru yang dikatakan penerus, maka dari sisi hukum hal itu adalah sebuah entitas yang berbeda,” ujar Benny Wulur.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa melihat perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Benny Wulur.
“Perkara ini sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak selesai-selesai, walaupun sidang pernah kami menangkan di tahun 2000-an” ungkap Benny Wulur, “Kami meminta kepada Majelis Hakim agar fokus pada Surat Kuasa,” tegasnya.
“Perlu dicatat, uang yang kami bayar kepada negara tidak pernah dikembalikan, dan negara tidak pernah digugat,” pungkas Benny Wulur.
DD