oleh

Remisi Money Laundering dan illegal logging tidak ada yang diusulkan

Media Xpresi !

Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 72 ditandai dengan pemberian remisi  kepada  12.199 narapidana dewasa dan anak pidana dari seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Jawa Barat .

Termasuk juga pengurangan hukuman mulai dari satu sampai enam bulan. Bahkan 576 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas, yang berlangsung di Rutan Kelas 1A, Kamis (17/8/2017)

Wakil Gubernur Jawa Barat  Dedi Mizwar  yang membacakan sambutan Menteri  Hukum dan Ham  Yasona Laoli, mengatakan “Saya berharap remisi yang diberikan kepada lebih dari setengah jumlah narapidana di Jabar yang berjumlah 22.748 ini, menjadi pemicu semangat narapidana yang belum memperoleh remisi untuk meningkatkan ketaatan dalam mengikuti seluruh program yang diberikan oleh lapas dan rutan masing-masing,” .

Deddy menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No W11-1232PK.0.0.02 2017 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2017 kepada narapidana dan anak pidana kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1A Bandung, Kamis, 17 Agustus 2017.

Dari 22.748 penghuni lapas dan rutan se-Jabar ini terdiri dari 17.249 orang narapidana dan 5.499 orang tahanan. Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14.502 orang, pidana khusus  kasus korupsi  240 orang, narkotika bandar 5.626 orang, narkotika pemakai 2.271 orang, terorisme 34 orang, illegal logging  13 orang, trafficking 56 orang dan money laundering 9 orang.  Jumlah keseluruhan pidana khusus sebanyak 8.246 orang.

Tahun ini Kanwil Hukum dan HAM Jabar telah menyetujui remisi dari seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan, lembaga pemasyarakaran dan rumah tahanan se-Jabar yang terdiri dari 5 rutan, 26 lapas dan 1 Pemasyarakatan Militer Cimahi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Indra Purwoko menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 12.199 orang, terdiri dari, remisi umum I berjumlah 11.632 orang, remisi umum II berjumlah 567 orang.

“Remisi ini berdasarkan narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas dan rutan mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya,”  kata Indra.

Jumlah remisi untuk tindak pidana khusus terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdiri dari kasus tindak pidana korupsi RU 1 sebanyak 60 orang dan RU 2 sebanyak 2 orang.  Tindak pidana narkotika RU 1 sebanyak 2.473 orang dan RU 2 sebanyak 210 orang. Traficking RU 1 sebanyak 7 orang dan RU 2 1 orang serta terorisme RU 1 sebanyak 8 orang dan perbankan 8 orang.

“Untuk kasus money laundering dan illegal logging  tidak ada yang diusulkan. Jadi jumlah keseluruhan RU 1 adalah 2.556 orang dan RU 2 213 orang,” urai Indra.

Khusus untuk narapidana tindak pidana tertentu ini, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 yang meliputi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans nasional terorganisir, pungkas Indra.

** Deetje