SMAK Dago yanga memiliki lahan seluas 19640 M2 di Jalan Ir Juanda 93 Kota Bandung, perkaranya masih berlangsung alot.
Benny Wullur SH, Kuasa Hukum Yayasan Badan Pembina SMK Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago menyesalkan penangangan proses hukum para terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, terutama Edward Soeryadjaya, yang Iambat dan hingga kini belum juga disidangkan.
Terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti tidak sakit, bahkan kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung sebab dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Edward Soeryadjaya, mengaku sakit sewaktu disidangkan di PN Bandung,” ujar Benny kepada media, di Bandung, Jumat (15/12/2017), padahal tidak terbukti sakit.
Diketahui, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah berlangsung 17 kali persidangan perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattfpeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah mengikuti persidangan dengan dalih sakit.
Sedangkan pihak Dokter dan RSUD Tarakan Jakarta serta RS Hasan Sadikin Bandung menjelaskan bahwa kedua terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
Pihak RSUD Tarakan Jakarta menyatakan, tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya sehingga tidak dapat disidangkan, urai Benny.
Benny , menegaskan sudah seharusnya terdakwa Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan untuk diadili juga di PN Bandung, karena hukum harus ditegakan pada siapapun.
Edward sudah dipanggil beberapakali tidak hadir, seharusnya bisa di jemput paksa, seperti halnya orang yang juga merugikan keuangan negara, Edward harus diadili agar dapat dibuktikan benar atau salahnya.
Benny Wulur menduga, konflik yang saat ini terjadi di SMAK Dago merupakan ulah dari mafia tanah, padahal menurut Benny, “YBPSMKJBA sedang melawan dugaan ulah dari mafia tanah yang coba merampas hak pendidikan di SMAK Dago demi kepentingan tertentu”.
Yang terjadi di dalam kasus hukum SMAK Dago bukanlah masalah konflik di dalam internal Yayasan BPSMKJB, tapi diduga ulah para mafia tanah, pungkas Benny.
** Deetje
Komentar