oleh

SPBU Kebon Kawung alami kerugian 20M akibat dibongkar paksa PT.KAI

SPBU 34.Post401.09.Jl. Kebon Kawung No. 45 Bandung dibongkar paksa oleh PT.KAI Selasa (6/3/2018) dengan menggunakan alat berat , rata dengan tanah dalam waktu kurang dari 3 jam.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak pemilik yang diwakili oleh Riri dengan pihak PT.KAI yang diwakili Manager Humas Daop 2 Joni Martinus.
Dalam keterangannya , Joni Martinus mengatakan Pemilik SPBU di Jalan.Kebon Kawung  menggunakan lahan PT.KAI yang beroperasi dari Tahun 1970 dan masa sewanya berahir pada Tahun 2004 serta tidak ada lagi perpanjangan yang diberikan PT.KAI.
Dari Tahun 2004 telah dilakukan berbagai upaya, diantaranya upaya pendekatan dan proses hukum sudah berlangsung.
Eksekusi dilakukan hari ini sesuai proses  serta adanya  keputusan inkrah, sehingga baru bisa dilakukan eksekusi, kata Joni.
Sebelum eksekusi berlangsung sejumlah upaya dan negosiasi juga telah dilakukan oleh PT.KAI hingga proses hukum yang telah dijalani bersama.
Keputusan inkrah telah dikeluarkan setahun lalu dan bisa dibuktikan di pengadilan karena dari Tahun 2004 telah habis masa kontrak serta tidak diberikan perpanjangan.
PT.KAI telah memberikan waktu yang cukup lama untuk segera dikosongkannya SPBU sebelum dilaksanakannya eksekusi.
Peringatan 1,2,3 serta mediasi  dan koordinasi juga telah dilakukan papar Humas Daop2, yang mengatakan lokasi SPBU Jalan.Kebon Kawung nantinya akan digunakan untuk meningkatkan Pelayanan Stasiun Bandung, revitalisasi dan penertiban asset.
Kuasa Hukum Keberatan atas Bongkar Paksa
Pengacara dari Tubagus Setiawan, Pemilik SPBU Kebon Kawung, menegaskan tidak ada pembicaraan dari PT.KAI, karena tiba-tiba diberikan Surat Pemberitahuan akan ada pembongkaran dengan alasan , tempat tersebut telah dijanjikan dengan pihak lain.
Dari Tahun 2014 SPBU sudah tidak beroperasi karena PT.KAI menutup total akses masuk ke SPBU padahal didalam Tanki masih tersimpan 2600 Liter bahan bakar.
Pemilik telah meminta kebijakan untuk menghabiskan dulu bahan bakar tapi PT.KAI dengan sewenang-wenangnya menutup akses masuk.
Berdiri sejak Tahun 1970 dan beroperasi hingga Tahun 2004 yang kemudian memperoleh informasi telah di alihkan pada pihak lain.
Total kerugian pengusaha SPBU ini, mencapai Rp.15 – 20 Miliar termasuk bangunan , bahan bakar dan peralatan yang oleh PT.KAI akan dikompensasi nilainya jauh dibawah nilai tersebut.
PT.KAI hanya mau mengganti kerugian atas bangunannya saja sebesar Rp.150 juta,  melalui  suratnya dilayangkan pada akhir Februari 2018 oleh Kuasa Hukum PT.KAI yang menyatakan Tanggal.6 Maret 2018 akan dilakukan pembongkaran.
Pihak SPBU akan melaksankan pembongkaran bila ada Surat Perintah dari Pengadilan  dan Surat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh PT.KAI.
Pemilik telah melayangan gugatan pada PT.KAI sebagai gugatan melawan hukum serta ada itikad tidak baik dan bertindak sewenang-wenang.
Walaupun pada kenyataan di Tingkat Pertama Gugatan ditolak pengadilan, dilanjutkan dengan proses banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung yang semuanya ditolak.
Namun mulai Maret 2017 kembali dilakukan komunikasi dengan PT.KAI yang ternyata meberikan surat untuk segera mengosongkan SPBU. Pihak pemilik telah meminta proses eksekusi diajukan ke Pengadilan.
Intinya proses eksekusi harus diajukan ke Pengadilan dan hal tersebut tidak pernah dilaksanakan PT.KAI sampai terjadinya pembongkaran.
Tindakan PT.KAI merupakan “pembongkaran secara paksa”,  serta kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh PT.KAI
PT.KAI tidak memiliki aspek legalitas dari aspek hukum yang dianggap benar, tindakan PT.KAI berdasarkan aturan sendiri, kata Falaki.
Ada aturan yang PT.KAI tabrak dan pihak pemilik SPBU tidak akan tinggal diam, akan ada proses hukum lain yang dilakukan pemilik SPBU, diantaranya melaporkan pada pihak Kepolisian sebagai pengrusakan asset.
Deetje**