oleh

Sosialisasi Pengelolaan Royalti upaya sejahterakan pencipta lagu

MediaXpresi !

Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik dalam Rangka Sosialisasi Lembaga Manajemen berlangsung di Hotel Sheraton & Tower Bandung Jl. Ir. H. Juanda No.390,kota Bandung pada hari Jumat (03/05/2019) .

Sosialisasi tersebut merupakan usaha Bekraf untuk merangkul para musisi dan pelaku ekonomi kreatif di bidang musik yang ada di Kota Bandung serta mendukung peningkatan kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di bidang musik sekaligus sebagai sarana untuk pengembangan musik nasional.

Robin Sinaga Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif, mengatakan hingga saat ini masih banyak pencipta lagu yang tidak memperoleh royalti dengan seharusnya.

Padahal Setiap musisi atau pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak royalti dari hasil karyanya dapat memperoleh royaltinya dengan catatan harus masuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif atau LKM yang saat ini ada 8 LKM di Indonesia.

Robinson menegaskan,  ada dua jenis royalti yaitu royalti bagi pencipta lagu dan royalti bagi pihak yang terkait seperti penyanyi, pemain band serta penyelenggara, jelas Robinson saat sesi wawancara.

Sosialisasi dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari para musisi dan pencipta lagu dari kota Bandung.

Narasumber sosialisasi selain Robinson Sinaga , hadir pula Meidi Ferialdi  General Manager _Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Sandy Canester, seorang musisi Indonesia.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif di bidang musik maupun stakeholders terkait mege’nai sistem pengelolaan royalti yang saat ini berlaku di Indonesia, serta bagaimana pelaku musik dapat meraih hak ekonomi yang sesuai atas karya ciptanya, ujar Robinson.

Robinson juga mengatakan bahwa acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik ini untuk menyasar para musisi di Kota Bandung agar pemahaman mengenai sistem pengelolaan royalti lebih meningkat.

Kegiatan yang dilakukan selama satu hari ,hanya dibagi dalam satu sesi panel dan berdasarkan hasil riset Bekraf bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik pada tahun 2016, kontribusi subsektor musik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya sebesar 0,48 %, pungkas Robinson.

Dalam kesempatan tersebut Meidi Ferialdi berharap dengan diadakannya acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik, dapat meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif di subsektor musik.

Meidi juga mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan royalti, seorang pencipta atau pihak yang terkait dengan lagu harus terdaftar dalam keanggotaan LKM.

Menjadi anggota salahsatu LKM sudah ada dalam peraturan dan hanya LKM yang bisa menagih royalti dari penggunaan hak cipta yang terkait dengan penampilan atau penayangan komersil, tegas Meidi.

Royalti sudah pernah diberikan di tahun 2018 kepada salah seorang musisi Bandung dengan nominal 200 juta rupiah, pungkasnya.

Sabrina**

Komentar

News Feed