oleh

Noe : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka

MediaXpresi !

 

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung menyelenggarakan  Pelatihan Peran Jurnalis dan Pemuda Kota Bandung dalam Membangun Karakter Bangsa selama dua hari Senin dan Selasa (22/7-23/7 2019).

Kegiatan diikuti komunitas pemuda yang berniat mendalami jurnalistik, berlangsung di Cafe Pawon Pitoe , Jalan.Bungur Bandung.

Sebanyak 50 generasi muda tekun menyimak paparan jurnalistik yang disampaikan, diantaranya oleh Bulgan Alamin Pakar Humas dan Drg, dan Noe Firman Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat (PR).

Menurut Noe kode etik jumalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain dan menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Wartawan Indonesia menetapkan dan mentati Kode Etik Jumalistik, jelas Noe.

Kode Etik Jumalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 4O Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jumalistik. jelasnya.

Wartawan Indonesia harus bersikap independen, untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jumalistik.

Yang terpenting , Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan manabat orang Iemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani, pungkasnya.