oleh

Perokok Pemula di Kota Bandung meningkat sekitar 37%

MediaXpresi !

 

Jumlah perokok pemula di Kota Bandung mengalami peningkatan. Dari hasil kajian Smoke Free Bandung, terjadi peningkatan sekitar 37%.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi iklan-iklan rokok di berbagai media amat gencar menerpa masyarakat, termasuk kalangan muda.

Mencegah meningkatnya jumlah perokok pemula khususnya di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berniat mempercepat penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat menerima perwakilan dari Smoke Free Bandung di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Rabu (2/10/2019), mengatakan, pemkot akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR kepada DPRD Kota Bandung.

“Perda ini rancangannya sudah dibuat. Mudah-mudahan tahun depan paling tidak sudah masuk ke dalam Raperda di dewan,” imbuhnya.

Saat ini upaya yang dilakukan Pemkot Bandung untuk menekan jumlah perokok dengan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR. Berdasarkan hasil kajian Smoke Free Bandung, kepatuhan masyarakat terhadap perwal tersebut baru mencapai 0,3%.

“Bentuk dukungan dari Pemkot Bandung dari segi aturan itu baru sampai pada Perwal Nomor 315 tahun 2017. Memang Perwal itu sifatnya tidak bisa memberikan sanksi, tapi imbauan saja,” ungkap wali kota.

Perwal KTR tidak sekadar mengimbau agar tidak ada asap rokok di delapan lokasi KTR, tetapi juga larangan iklan rokok dan penjualan rokok di sekitar lokasi terebut. Delapan lokasi KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pemkot akan meningkatkan Perwal No. 315/2017 menjadi perda. Upaya ini diharapkan akan efektif untuk menekan jumlah perokok di Kota Bandung.

Wali kota mendorong dinas terkait untuk mempercepat perwujudan Perda KTR. Ia khawatir, jika tidak segera dilakukan, bahaya rokok ini bisa merambah ke anak muda Bandung yang seharusnya diberikan ruang untuk tumbuh kembang dengan sehat.

“Ini memerlukan tindakan preventif dan jangan sampai mereka jadi korban berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita mengaku sudah mendata ke sejumlah wilayah untuk memonitor pelaksanaan Perwal KTR. Satuan Tugas (Satgas) KTR yang dibentuknya telah terjun ke lapangan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut.

“Memang masih banyak yang perlu kita lakukan, terutama penegakkan aturan. Misalnya kalau di Taman Balai Kota, sudah ada satpam yang akan mengingatkan pengunjung kalau melihat ada yang merokok. Sudah disediakan pula tempat khusus untuk merokok. Tapi di lokasi lain, masih butuh bantuan dari semua pihak untuk melaksanakan aturan ini,” ujar Rita.

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku setuju hadirnya Perda ini. Secara mikro, ia telah berupaya untuk menegakkan KTR dimulai dari lokasi kerjanya.

Rasdian mengatakan, di Kantor Satpol PP jika ada karyawan yang merokok di lokasi tanda dilarang merokok, maka dikenakan sanksi push up 20 kali. “Tapi memang betul, kita perlu aturan yang lebih tegas. Kami siap mendukung gagasan ini,” tuturnya