Ridwan Kamil : denda maksimal Rp.150 ribu bagi warga tidak menggunakan masker

Nasional, Trending482 views

MediaXpresi !

 

Bandung,- Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Forkoimda Jabar mendampingi Gubernur Jabar pimpin rapat evaluasi Covid-19 bertempat di Ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 62 Bandung, Senin (13/7/2020).

Gubernur Jabar Moch. Ridwan Kamil menyampaikan update situasi dalam 7 hari terakhir, banyak kabar yang kurang menggembirakan tapi juga banyak berita yang insa Allah konsisten dalam hal yang sifatnya membaik.

Ia katakan yang pertama, bisa dimonitor selama dua hari terakhir pelaporan kasus sudah dibawah seratus lagi sebagai pola yang memang sudah kita pahami sehingga lonjakan yang pernah 900 itu memang anomali sudah kita lewati dan kabar dari Pangdam III/Siliwangi untuk siswa secapa yang dites kembali yang negatif juga sudah banyak tapi nanti kita update diminggu depan.

Level kewaspadaan gugus tugas penanggulangan nasional yang tadinya 5, hitam, merah, kuning, biru, hijau akan bergeser menjadi merah, orange, kuning, hijau. Namun sampai dengan hari ini belum ada pengumuman status yang terkait dengan level kewaspadaan karena sedang mengadakan proses penyesuaian.

Apapun kegiatannya, seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka secara langsung kecuali zone hijau. Masyarakat dan media diharap melaporkan kalau ada kegiatan-kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka padahal status wilayahnya tidak hijau itu adalah pelanggaran.

Hasil kajian saya himbau gugus tugas Kabupaten belum dulu mengijinkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya indoor seperti bioskop, mall boleh buka tapi bioskop nanti dulu.

Terakhir kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah masuk sesuai komitmen yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda.

Jadi akan ada denda nilainya Rp. 100.00,- sampai Rp. 150.000,- kepada mereka yang tidak menggunakan Masker ditempat umum kalau diruang pribadi itu pilihan yang diwajibkan itu diluar rumah. Akan dimulai ditanggal 27 Juli dan proses itu dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya akan dimulai.

Bio Penulis

Komentar