DPD PSI Perluas Posko “Pelindung Perempuan dan Anak” di Seluruh Kecamatan Kota Bandung

News646 views

Mediaxpresi.com|Bandung,  Tanggapan DPD PSI Kota Bandung terkait hasil sidang tuntutan Herry Wirawan, “Anaknya menjadi korban hingga melahirkan seorang anak, sedangkan ibu dan anaknya masih memiliki kehidupan yang masih panjang,” kata Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, didampingi Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi, saat Press Conference DPD PSI Kota Bandung, Selasa, (11/1/2022), di DPD PSI Kota Bandung, jalan Ciguriang No. 26 Bandung.

“Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total 330 juta rupiah,” kata Yoel Yosaphat.

“Salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil
restitusi tersebut, kami menilai restitusi sebesar 330 juta rupiah untuk 13 anak, adalah sebuah ketidakadilan,” kata Yoel Yosaphat.

“Bagaimana mungkin restitusi itu dapat mencukupi untuk pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan serta kesehatan
korban?,” kata Yoel Yosaphat.

“Dengan belum diundangkannya UU TPKS, maka perampasan paksa untuk memenuhi restitusi belum
dapat diterapkan, konsep keadilan restorative tidak akan dapat dilaksanakan tanpa melihat perspektif korban,” pungkas Yoel Yosaphat.

Sedangkan Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan.

“Pada hari Selasa, dalam sidang tuntutan tanggal 11 Januari 2022, atas terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati ditambah kebiri kimia,” kata Michael Maleakhi.

“Sebagaimana diketahui, DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021,” ungkap Michael Maleakhi.

“Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami
bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual,” kata Michael Maleakhi.

“Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian,” kata Michael Maleakhi.

“Hingga muncul biaya penggantian kepada korban, atau restitusi, dengan total nominal 330 juta rupiah dari 13 korban dengan pembagian jumlah yang berbeda beda,” kata Michael Maleakhi, “Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban,” ujarnya.

“Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan
korban adalah hal yang paling utama, sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada
permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban,” tegas Michael Maleakhi.

Berikut kronologi pendampingan KSPPA PSI Kota Bandung:

1. 28 Sept 2021, teman teman DPC PSI Kiaracondong mendapatkan informasi dari ibu saksi dan mendapatkan cerita bahwa sekolah anaknya, “manarul huda” telah digerebek pada bulan Mei oleh Polda Jabar karena ada
persetubuhan anak di bawah umur, pada tgl 1 Oktober kami berkunjung ke rumah saksi dan mengambil
kesaksian korban. Pada tanggal 2 Oktober 2021, Karen Pooroe datang ke Bandung dan berkoordinasi dengan Ketua DPD Bandung Yoel Yosafat, Balqis dan Gina, dan mengetahui kronologi awal yang disampaikan oleh teman PSI Bandung dan bersepakat untuk mengawal kasus ini.

2. KSPPA DPP PSI dan DPD PSI Bandung selalu berkoordinasi dalam pencarian fakta, mendatangi para korban, dan mendapatkan bukti bukti awal. Pada 13 Oktober 2021 Yoel Yosaphat, dan Michael Maleakhi pergi ke rumah korban di Garut (Cibiuk) bertemu anak-anak korban dan bayi-bayi yang dilahirkan

3. 20 Oktober 2021 KSPPA DPP PSI kemudian membentuk tim yang terdiri dari pengurus PSI Bandung dan KSPPA DPP PSI. Tim kemudian mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendampingi para korban
dan saksi. Tim kemudian bersurat ke UPTD PPA Jabar untuk audiensi bersama Anggota Legislatif PSI Kota Bandung Komisi D Yoel Yosaphat.

4. 4 November 2021 KSPPA PSI bersama PSI Kota Bandung melakukan audiensi ke UPTD PPA Jawa Barat dan diterima oleh Pak Anjar selaku pengurus UPTD PPA Jabar. Tidak banyak informasi yang diperoleh dari UPTD PPA selain kronologi penanganan para korban dan saksi oleh pihak UPTD PPA. Minimnya informasi membuat tim
merasa perlu memperdalam informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Oleh karena itu kami bersilaturrahim ke MUI Jabar dan ditemui oleh Sekjen MUI Jabar, Rafani Akhyar.

5. Tim melakukan penelusuran dengan mengakses SIPP PN Kota Bandung, dengan kata kunci “Pelindung Anak”. Namun data SIPP PN Bandung tidak mencantumkan nama pelaku sehingga tim cukup kesulitan melakukan pelacakan via SIPP, namun dengan usaha keras tim berhasil menemukan nomor perkara.

6. Pada tanggal 2 Desember, tim mendapat kabar dari saksi yang didampingi bahwa saksi dipanggil untuk agenda keterangan saksi pada hari Selasa, 7 Desember 2021. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember tim KSPPA
pusat yang diwakili Karen dan Mary bertolak ke Bandung dengan agenda bertemu saksi dan keluarga.

7. 5 Desember 2021, PSI Kota Bandung dan KSPPA Pusat mendatangi TKP dan melakukan riset. Dari penelusuran
nomor perkara, tim menemukan agenda untuk hari Selasa 7 Desember adalah agenda sidang ke-7.Dari sini tim kemudian memutuskan untuk mengumpulkan data lapangan mengenai tempat kejadian perkara dan
mengumpulkan informasi dari warga sekeliling TKP. Ditemani oleh saksi sebagai penunjuk jalan, akhirnya tim memperoleh seluruh alamat tempat kejadian perkara. Penggalian data dan informasi dari warga dilakukan di sini.

8. Pada tanggal 7 Desember, tim mendampingi saksi di persidangan. Di tanggal yang sama kami bertemu jajaran DPP PSI dan kami menceritakan kasus ini. Malamnya Nong membuat tweet mengangkat kasus ini yang kemudian viral.

9. 9 Desember 2021 KSPPA Kota Bandung bersama Anggota DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat
mengunjungi rumah korban kembali untuk melihat kondisi terkini serta memberikan bantuan sembako dan kebutuhan bayi.

10. Pada Tanggal 21 Desember 2021 tim kembali menghadiri persidangan yang dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2022 tim mendatangi rumah korban yang paling jauh yakni 9 jam dari Kota Bandung, ada menemui 4 korban disana. Tim menyampaikan bantuan sembako, kebutuhan bayi dan support kepada korban beserta keluarganya. Dilanjutkan pada tanggal 11 Januari 2022 Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa yaitu hukuman mati dan ditambah kebiri kimia.

Kami memilih fokus bekerja dalam senyap mendampingi keluarga korban, setelah kasus ini mencuat, banyak kasus kasus kekerasan seksual lain yang terungkap.

Berbagai lapisan masyarakat terutama yang menjadi korban pelecehan seksual mulai berani berbicara dan melaporkan berbagai kasus atau peristiwa yang dialami.

Kami menyadari ini bukanlah isu agama atau golongan tertentu. Tetapi 100 persen kebiadaban dari ketidakmanusiawian pribadi.

Kami meminta bagi siapa pun yang mengalami hal-hal serupa untuk tidak diam. Karena diam akan cenderung membiarkan kejahatan seksual terus terjadi dan mengorbankan masa depan bangsa.

Khusus di Kota Bandung,
kami akan memperluas posko posko “Pelindung Perempuan dan Anak” di seluruh Kecamatan di Kota Bandung dengan total 30 posko.

Kami pun membuka hotline pengaduan di nomor 082122267016.

Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa, dan kami merangkul seluruh pihak terkait supaya dapat bersama sama mencegah hal serupa tidak terjadi lagi.

Mari kita bersama-sama mensegerakan ditetapkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan
Seksual di Indonesia.

Kami berterimakasih atas semua solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, dan meminta kepada siapa pun masyarakat Indonesia untuk tidak tinggal diam terkait isu pelecehan seksual dimana pun dan kapan
pun.

Bio Penulis

Komentar