oleh

Bapemperda DPRD Laksanakan Raker Persiapan Propemperda 2023

KET: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan Rapat Kerja membahas Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Jumat (13/1/2022). Humpro DPRD Kota Bandung.

Mediaxpresi.com|BANDUNG, — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan Rapat Kerja membahas Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung dan Bag. Hukum, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Jumat (13/1/2022).

Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan dan diikuti oleh Anggota Asep Mahyudin, Fery Cahyadi Rismafury, Agus Salim, Erick Darmadjaya, Salmiah Rambe, Nenden Sukaesih, dan Siti Nurjanah.

Terdapat empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yaitu 1) Dispangtan: Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bandung; 2) Dishub: Raperda tentang Pelayanan Perhubungan; 3) DKPP: Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung; 4) Bapenda: Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung.

Dudy Himawan meminta kepada setiap OPD pengusul Raperda untuk benar benar mempersiapkan segala sesuatu terkait Raperda yang akan diusulkan.

“Kita ingin memastikan setiap Raperda yang diusulkan oleh setiap OPD pengusul benar-benar siap dan memenuhi standar baik secara prioritas, naskah akademik dan draf Raperda sebelum masuk ke dalam pansus, sehingga pada pembahasan selanjutnya lebih maksimal dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu Asep Mahyudin berharap pada pembahasan lanjutan Raperda di pansus agar menghadirkan tim ahli yang membuat kajian naskah akademik, penentu kebijakan dalam OPD terkait.
“Untuk ke depannya pada pembahasan raperda yang disetujui untuk dilanjutkan di pansus, saya berharap untuk pihak OPD pengusul bisa menghadirkan tim ahli yang membuat kajian naskah akademik dan pihak-pihak yang berkepentingan serta bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan di OPD. Mudah mudahan kita mendapatkan kelancaran dalam. pembahasan dan bermanfaat bagi warga Kota Bandung,” katanya.

“Saya mengapresiasi kesiapan OPD pengusul yang telah melengkapi bahan kajian naskah akademi dan draf Raperdanya. Semoga ke depannya Raperda-Raperda ini akan dipermudah dan dilancarkan dalam pembahasannya, dan bermanfaat banyak bagi masyarakat Kota Bandung,” tutur Agus Salim. (Nuzon)

Komentar

News Feed