oleh

Pansus 6 DPRD Pertanyakan Kumulatif Terbuka.

KET: Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023). Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

Mediaxpresi.com|BANDUNG, –– Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudi Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.

Dudy menyampaikan bahwa berkenaan pembahasan rapat sebelumnya dari pasal 1 sampai 8, ada beberapa masukan dari Pansus dan dari Bagian Hukum. Selain itu, terdapat perubahan perundang-undangan pada pasal 4-5 yang sudah disepakati.

Dalam kesempatan tersebut, Dudy mempertanyakan maksud dari mengenai kumulatif dan terbuka.

“Kumulatif terbuka itu pada dasarnya diberi koridor seperti tadi tambahan terbuka, tetapi ada persyaratannya. Kalau tidak memenuhi persyaratan itu berarti di luar perundang-undangan. Tetapi nanti pelolosan dari ajuan tersebut ditentukan oleh Bapemperda dari bagian hukum,” ujar Dudy.

Dalam permasalahan peraturan tata tertib, dibahas tentang tata tertib zoom meeting atau pertemuan secara teleconference untuk dihilangkan, agar semua anggota hadir pada rapat dikarenakan sudah tidak dalam kondisi pandemi Covid-19.