oleh

Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara ,Wajib Fatwa MA

Mefiaxpresi.com|Kabupaten Bandung, (21/2/2024). Setelah beberapa waktu lalu Memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung, kini korban berinisial ST meminta agar Mahkamah Agung (MA) wajib memberikan Fatwa
pengembalian aset kepada dirinya selaku korban.

Hal ini ditegaskan ST kepada para awak Media, Rabu, (21/2/2024), di Kabupaten Bandung.

ST menjelaskan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank beserta isinya dalam bentuk rekening/ saldo wajib dikembalikan kepada korban, yakni dirinya.

ST menambahkan, yang perlu digaris bawahi yakni, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan Fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan.

“Maka Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban,” tegas ST.

ST menegaskan, harus diperhatikan putusan akhir Mahkamah Agung (MA) secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan.

“Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki Jabatan Kasubag Kepegawaian,” ungkap ST.

ST menjelaskan, dalam putusan akhir akan terlihat bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati.

Di akhir paparannya, ST mengatakan, aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3, dan aset lainnya yang terbuka kepada korban sebaiknya oleh terpidana dikembalikan secara sah.