oleh

Dugaan Penjualan Rumah Mewah Resmi Ditahan Kejari Bandung

Foto:Tersangka kedua dari kiri/ist

Mediaxpresi.com|Akhirnya Kejari Bandung Tahan Tersangka Kasus Penjualan Rumah Mewah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menahan tersangka Adetya alias Sasha dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah di Kota Bandung.

Kejari Bandung sebelumnya pada Maret 2024 telah menerima pelimpahan berkas P-21 kasus ini dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bandung Yadi menjelaskan, pelimpahan dari Polrestabes sebenarnya dijadwalkan hari Minggu lalu.

“Seharusnya pekan lalu, hanya ada kendala dari pihak Penyidik, sehingga belum siap, dan akhirnya digeser ke Minggu ini,” kata Yadi, Rabu, (24/4/2024), di Kantor Kejari Bandung, jalan Jakarta Kota Bandung.

“Penetapan penahanan rencananya dilakukan Kamis, hanya pada Kamis kami banyak sidang, maka digeser ke Rabu ini, ” ujar Yadi.

Ditegaskan Yadi, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, “Kami berwenang melakukan penahanan atau tidak, karena kami berpendapat supaya mempercepat proses persidangan,” ujar Yadi.

Yadi menjelaskan, untuk penahanan terhadap tersangka
Adetya alias Sasha, dilakukan di Rutan Perempuan Bandung, “Tempatnya di Rutan Perempuan Bandung Sukamiskin,” ungkapnya.

Mengenai jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan, “Sekitar seminggu setelah ini, secara formil dan materil kami berkeyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi syarat, maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, ” pungkas Yadi.

Secara terpisah Plt Kepala Rutan Perempuan Bandung Ira Kusumahwati saat dikonfirmasi para awak Media mengenai adanya tahanan titipan Kejari Bandung yang dititipkan di Rutan Perempuan Bandung, pada Rabu 24 April 2024, membenarkan adanya nama Adetya alias Sasha.

“Ya benar, kami menerima tahanan titipan Kejari Bandung pada hari ini, Rabu 24 April 2024,” kata Ira Kusumahwati.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi yang telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah di komplek mewah, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan di serahkan kepada pihak Notaris pembeli.