MediaXpresi !
Tidak dilengkapi tempat sampah, 53 kendaraan roda empat terpaksa dilarang masuk ke lingkungan Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Ini terjadi ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi penertiban sekaligus sosialisasi kepada kendaraan roda empat yang masuk ke Balai Kota Bandung.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan aturan kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Jika pengendara tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500.000 sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.
Pasal 51 berbunyi, “Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)”.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menyatakan, masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.
“Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumumkan ke seluruh karyawan termasuk para pejabat. Pengumuman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke lingkungan Balai Kota harus memiliki tong sampah,” katanya saat ditemui di sela-sela operasi.
Ia menjelaskan, gerakan ini dinamakan Motah, kependekan dari Mobil dengan Satu Tong Sampah. Cara ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah. Sebab menurutnya, soal sampah ini merupakan urusan yang kompleks.
Diharapkan dengan adanya tong sampah di dalam mobil, tidak ada lagi pengguna kendaraan yang membuang sampah ke jalan raya. Gerakan ini dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada masyarakat secara luas.
Komentar